PDIP Ungkap 3 Alasan Megawati Dapat Gelar Profesor Kehormatan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 20:11 WIB
PDIP menyebut pemberian gelar profesor kehormatan dari Unhan kepada Megawati telah sesuai dengan syarat yang diatur undang-undang.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDI-Perjuangan Rokhmin Dahuri membeberkan alasan pemberian gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) RI kepada Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Rokhmin yang juga berstatus Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut ada tiga alasan pihak Unhan memberikan gelar kehormatan tersebut kepada Megawati.

Alasan pertama, kata dia, Megawati dianggap memiliki dan menguasai tacit knowledge alias pengetahuan yang ada dalam kepala, belum didokumentasikan, terkait dengan pengalaman, terutama tentang Ilmu Pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kualitas itu, kata Rokhmin, sudah diaplikasikan ketika menjabat sebagai pejabat publik. Yakni saat Megawati menjabat tiga periode anggota DPR dari tahun 1984-1999. Lalu saat menjabat wakil presiden dari 1999-2001 hingga presiden dari 2001 hingga 2004.

"Tacit knowledge ini bila diajarkan dan dibukukan bisa menjadi explicit or empirical knowledge yang sangat berguna bagi peradaban manusia. Begitu pemikiran para guru besar," kata Rokhmin dalam keterangan resminya, Rabu (9/6).

Alasan kedua, Rokhmin mengatakan Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Profesor Kehormatan di Unhan.

Ia pun mengatakan Megawati tak melanggar aturan perundangan yang ada terkait dengan pemberian gelar profesor.

"Sudah dicek, semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi," ucapnya.

"Sejalan juga dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri," lanjut dia. 

Alasan ketiga, Rokhmin menilai penganugerahan Profesor Kehormatan ini diharapkan menjadi teladan alias role model bagi masyarakat. Ia mengatakan para guru besar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.

"Sehingga generasi muda menyumbangkan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan, kesejahteraan dan kedaulatan bangsa. Tak ada yang salah dengan niatan itu bukan?" kata Rokhmin.

Lebih lanjut, Rokhmin bercerita rencana pemberian gelar tersebut berawal pada November 2020 lalu. Saat itu, beberapa guru besar, membahas terkait dengan usulan pemberian gelar profesor kehormatan bagi Megawati.

"Para guru besar tersebut kemudian bertindak sebagai promotor," ujar Rokhmin.

Usulan tersebut lantas dibahas Rokhmin bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan para Guru Besar. Para Guru Besar itu, kata dia, menyampaikan gagasan dan usulan agar Unhan menganugerahkan Profesor Kehormatan kepada Megawati.

"Setelah usulan tersebut disetujui oleh Sidang Senat Guru Besar Unhan, disampaikanlah usulan itu ke Megawati Soekarnoputri," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB tersebut.

Guna memenuhi ketentuan akademis, Rokhmin mengatakan bersama Hasto memaparkan secara khusus tentang kepemimpinan Megawati di hadapan Rektor Unhan.

Rokhmin lantas mengajak rektor Unhan dan tim senat guru besar Unhan secara intens memenuhi satu demi satu persyaratan. Tujuannya, demi memastikan terpenuhinya persyaratan penganugerahan Profesor Kehormatan kepada Megawati.

"Dan di tengah perjalanan proses tersebut, sejumlah profesor dari dalam dan luar negeri memberikan endorsement untuk Ibu Megawati," kata Rokhmin.

Sebelumnya sejumlah akademisi mengkritik pemberian gelar tersebut lantaran terkesan mengabaikan prosedur akademik yang ketat, politis, dan obral gelar.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER