Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks hasil tes swab virus corona (Covid-19) Rumah Sakit Ummi Bogor
pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (10/6).
"Pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukumnya pada pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan perkara ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.
Tak hanya Rizieq, perkara ini juga menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Mereka berdua juga dijadwalkan untuk membacakan pleidoi hari ini.
Persidangan pembacaan pledoi tersebut nantinya akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim. Awak media juga dapat meliput melalui monitor yang disediakan pihak pengadilan di sekitar gedung PN Jaktim.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tim kuasa hukum juga akan membuat nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut.
"Sama [akan buat pleidoi]," kata Aziz beberapa waktu lalu di PN Jaktim.
Jaksa sendiri telah menuntut Rizieq selama 6 tahun dalam perkara ini. Sementara Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.
Mereka bertiga dinilai secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat dalam perkara tersebut.
(rzr/psp)