Terdakwa kasus swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 10 Juni mendatang.
"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoinya, baik terdakwa atau penuntut hukum sama," kata Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (3/6).
Tak hanya Rizieq, majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat yang menjadi terdakwa di perkara yang sama untuk membacakan pleidoinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memberikan kesempatan bagi tiap-tiap tim kuasa hukum untuk membuat pleidoi.
"Sidang dilanjutkan pada Kamis tanggal 10 Juni pembacaan pleidoi. Sidang hari ini ditutup," kata majelis hakim sambil mengetok palu sidang.
Rizieq dituntut selama 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kasus penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi. Sementara Hanif Alatas dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.
Jaksa menilai Rizieq dan Hanif secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat dalam perkara tersebut.
Di luar persidangan, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tuntutan jaksa terhadap Rizieq dan Hanif tak lepas dari unsur politik.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda. Tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai," kata Aziz di PN Jaktim.
Aziz mengatakan baik Rizieq maupun tim kuasa hukum akan membuat nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut. "Sama [akan buat pleidoi]," kata Aziz.
(rzr/psp)