Kumpulkan Bukti, Dewas KPK Proses Kasus Etik Lili Pintauli

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 12:05 WIB
Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya memproses laporan kasus etik Wakil Ketua Lili Pintauli. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar yang dilayangkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Sudah [diterima], sedang diproses administrasinya," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, melalui pesan tertulis, Kamis (10/6).

Ia mengatakan Dewan Pengawas KPK akan mengumpulkan bukti-bukti dan memulai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas [Tumpak Hatorangan Panggabean] dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," kata Albertina.

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai.

Laporan dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili diduga telah memberi informasi mengenai perkembangan penanganan kasus di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Atas dasar itu, ia disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam hal ini, ia diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER