Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengancam menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Aceh apabila menolak menjalani vaksinasi covid-19. Sementara bagi tenaga kontrak yang menolak juga akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.
"Gubernur meminta agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan pejabat melakukan pembina pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing," ujar Kabiro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (9/6).
Sanksi bagi PNS merujuk Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan serupa juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh untuk wajib mengikuti vaksinasi.
Jika menolak divaksin, kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.
Selama sepekan ini, vaksinasi massal ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Targetnya seluruh ASN, tenaga kontrak, dan tenaga kerja outsourcing serta para lansia bisa divaksin.
Kewajiban vaksinasi ini, kata dia, telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Nova pada Senin (7/6).
Ingub itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.
"Gubernur menegaskan agar Kepala SKPA, ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia," kata Iswanto.
Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Aceh hingga Rabu, sudah mencapai 16.578. Dengan rincian, dalam perawatan 3.320, sembuh 12.610 dan meninggal dunia 648 orang.
(dra/psp)