Terbitkan Qanun, Aceh Incar Celah Tambah Kuota Haji Khusus

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 18:01 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Aceh mengatakan Qanun tersebut membuka peluang pembahasan kuota tambahan khusus haji provinsi itu guna memangkas antrean panjang.
Ilustrasi. Umat Islam mengikuti ibadah di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. (CNN Indonesia/Dani)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Aceh mencari jalan penambahan kuota khusus haji lewat penerbitan Qanun nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

Sebagai informasi, salah satu poin dalam Qanun tersebut ialah pembahasan kuota tambahan khusus haji Aceh.

Pengundangan Qanun atau peraturan daerah khusus Aceh ini bertujuan untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di provinsi Serambi Makkah itu yang panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi mengatakan sebelum Qanun itu dibuat pihaknya sudah melakukan survei ke Kementrian Agama RI. Di sana, kata Bardan, ada dua slot untuk kuota haji khusus.

Slot pertama yaitu dengan mekanisme undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi, kemudian yang kedua yaitu permintaan dari Pemerintah Aceh melalui Kemenag RI. Sementara untuk jalur undangan, pihaknya tengah mencari formulasi yang tepat.

"Kalau mendapat undangan langsung dari Arab Saudi ini yang masih kita cari formulasinya, kuotanya juga berapa itu belum dapat," kata Bardan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/6).

Sementara pada slot kedua yakni jalur permintaan, mekanismenya yaitu dari Pemerintah Aceh dan Wali Nanggroe mengajukan kuota khusus ke Kementerian Agama lalu diteruskan ke Arab Saudi. Soal kuota khusus, kata dia, itu di luar kuota nasional yang telah diberikan Pemerintah RI.

"Di Kementerian Agama ada dua slotnya, yaitu undangan langsung dari Arab Saudi kemudian permintaan dari Pemerintah Aceh melalui Wali Nanggroe Aceh berdasarkan berapa kuota yang diberikan, itukan setiap tahun beda-beda," ujar Bardan.

Dalam qanun itu, kata Bardan juga mengatur mekanisme warga Aceh untuk melakukan pemberangkatan haji secara mandiri lewat kuota yang telah diberikan. Sebab, qanun itu juga memerintahkan untuk membentuk Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA).

"Bisa [berangkat secara mandiri]. Di qanun itu nanti akan membentuk Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA)," ucapnya.

Hanya saja, sambungnya, Qanun tersebut masih menunggu register dan koreksi dari Kemendagri.

"Sempat diajukan [kuota] tapi Qanunnya sekarang masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri untuk beberapa pasal tertentu. Ini juga tinggal menunggu nomor registrasinya keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi menilai keberadaan qanun itu bisa memangkas daftar tunggu keberangkatan haji di provinsi tersebut yang terbilang panjang.

"Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan Haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun ke depan," kata Fadhil dalam keterangannya, Senin (7/6).

Salah satu poin penting di dalam qanun tersebut, katanya, adalah soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi. Ada juga poin yang tak kalah penting dalam Qanun ini jika diimplementasikan. Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam Qanun ini," ujarnya.

Halaman selanjutnya mengenai poin penting dari qanun haji Aceh.

Poin Penting dari Qanun Haji Aceh untuk Negosiasi Kuota Jemaah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER