Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap penyanyi Reza Artamevia dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Hukuman pidana itu dikurangi dengan masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani pelantun lagu berjudul 'Pertama' tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Reza menjalani sisa masa pidana dengan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Terkait vonis dari majelis hakim ini, pihak Reza Artamevia maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat Reza ditangkap aparat kepolisian di sebuah restoran di daerah Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Berdasarkan hasil tes urin, Reza juga terbukti positif menggunakan amphetamine.
Ini bukan kali pertama Reza tersandung masalah hukum. Pada 2016, ia juga terjerat kasus narkotika bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB.