Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebritas Reza Artamevia 1 tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5), terkait kasus narkoba jenis sabu.
Pembacaan tuntutan ini merupakan kesekian kali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihak JPU membacakan sejumlah poin tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan.
"Meminta majelis hakim memutus, satu, menyatakan Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, menjatuhkan pidana ke Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi. Ketiga, menyita barang bukti untuk dimusnahkan dan dengan membayar denda perkara Rp 5 ribu," JPU melanjutkan.
Pihak kuasa hukum Reza Artamevia menanggapi tuntutan JPU dengan berencana mengajukan pleidoi atau pembelaan.
"Kita minta waktu 1 minggu ya," ujar Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia.
Hal itu disetujui hakim ketua dan akan melanjutkan sidang Reza pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Baik, sidang dilanjutkan, Kamis 27 Mei 2021," tutup hakim ketua.
Reza Artamevia ditangkap polisi pada 4 September 2020 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ditangkap, Reza terbukti positif menggunakan amphetamine. Terdapat pula sabu seberat 0,78 gram dan dompet ditemukan dalam tasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(tim/bac)