Mahfud Ungkap Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 17:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan sikap Presiden Jokowi saat menanggapi perlu tidaknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengungkap sikap Presiden Joko Widodo tentang perlu tidaknya aturan pidana terhadap tindakan penghinaan kepada presiden. Diketahui, pasal penghinaan presiden masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menjadi polemik.

Mahfud mengaku telah menanyakan sikap Jokowi secara pribadi terkait masuknya pasal tersebut dalam KUHP yang baru-baru ini menuai kritik. Menurut dia, Jokowi menyerahkan pasal tersebut kepada pembahasan di parlemen.

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden 'mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif'," kata Mahfud dalam cuitannya, Kamis (10/6).

Namun kata Mahfud, menirukan omongan Jokowi, masuk atau tidak masuk pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sama saja. Toh, katanya, meski selama ini terus dihina, Jokowi tak pernah memperkarakan pihak yang menghinanya.

Mahfud menyebut, pertanyaan itu ia sampaikan ke Jokowi sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam dan sebelum ada polemik terkait pasal tersebut.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi," kata Mahfud.

Pasal penghinaan Presiden yang masuk RKUHP, baru-baru ini diketahui menuai kritik dari sejumlah pihak. Pengamat hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari meminta agar pasal tersebut dihapuskan.

Pernyataan Feri merujuk keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) yang telah memutuskan bahwa pasal penghinaan presiden di KUHP inkonstitusional.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan pasal penghinaan presiden ada untuk menjaga kehormatan kepala negara. Menurut Ade, aneh jika pemerintah mendiamkan warganya yang menghina ataupun memfitnah Presiden RI.

"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik," kata dia, Senin (7/6)

(bmw/thr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK