BPKH Jelaskan Pengelolaan Investasi Dana Haji

BPKH | CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 19:37 WIB
Ilustrasi calon jamaah haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa tidak ada dana haji yang digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa tidak ada dana haji yang digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono di Jakarta, Kamis (10/6). Saat itu, Beny menanggapi pertanyaan tentang pemberitaan yang mengatakan dana haji akan diinvestasikan pada proyek infrastruktur milik pemerintah.

"Tidak ada penggunaan dana haji untuk infrastruktur," kata Beny.

Dijelaskan, instrumen BPKH terdiri dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang memiliki porsi terbesar, juga sukuk korporasi, dan reksadana yang sudah dipindahkan dan dikecualikan pajak sehingga dapat dikelola sendiri.

Beny menekankan, dalam hal ini BPKH berstatus sebagai investor yang menempatkan dana di SBSN. BPKH juga kerap mengikuti lelang dan private placement yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Beny, pihaknya telah meminta agar dana haji digunakan optimal untuk ibadah haji. Namun, hal itu bukan wewenang BPKH.

"Kita pahami SBSN yang menentukan pemerintah. Kami dapat penjelasan, agar bisa dioptimalkan ke sana, itu kewenangan penuh Kemenkeu untuk pelaksanaanya," katanya.

Sementara untuk penempatan dana haji, BPKH memiliki risiko pengelolaan dana haji dari low to moderate. Caranya antara lain dengan mencari instrumen investasi yang sesuai. Beny menyebut setidaknya ada beberapa pilihan investasi dan satu penempatan dana.

"Ketemu pilihan ada 4 opsi investasi dan satu penempatan. Bahwa penempatan itu kepada bank syariah, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dibatasi maksimal 30 persen. Sisanya investasi, bisa minimum 70 persen," ujar Beny.

(rea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK