Busyro Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP, Hormati Aspirasi Rakyat

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 22:19 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengatakan pemerintah dan DPR harus menampung aspirasi masyarakat terkait pasal kontroversial dalam RKUHP.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP yang masih memuat pasal-pasal kontroversial. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta DPR dan pemerintah menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Busyro tak ingin pengesahan RKUHP seperti yang terjadi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU KPK.

"Belajar dari RUU Omnibus Law yang kontroversial, apalagi revisi UU KPK, itu pemerintah dan DPR seyogyanya bisa ambil pelajaran yang amat berharga. Yaitu menunda langkah-langkah politik lebih lanjut terutama tentang RKUHP," kata Busyro kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).

Busyro menilai masih banyak aspirasi-aspirasi publik terkait RKUHP yang belum ditampung oleh DPR maupun pemerintah. Ia menyebut sejumlah pasal kontroversial pun masih ada dalam rancangan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena DPR, ketum-ketum parpol dan presiden seharusnya memiliki kepekaan dan menghormati aspirasi masyarakat. Apalagi sekarang hari demi hari bisa dilihat aspirasi masyarakat [terkait RKUHP]," ujarnya.

Infografis - Pasal Kontroversial RKUHPFoto: CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani
Infografis - Pasal Kontroversial RKUHP

Busyro mengatakan pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat dan akademisi di kampus-kampus dalam menggodok RKUHP. Ia ingin ada transparansi dan partisipasi publik dalam penyempurnaan RKUHP.

"Jangan main belakang seperti RUU Omnibus Law. Itu kan main belakang, tak beradab, brutal. Nah ini apakah akan diulang lagi oleh pemerintah dan DPR? Kami harap tidak. Ini khawatir akan mengalami delegitimasi. Yang rugi pemerintah dan DPR kalau itu terjadi," katanya.

Mantan pimpinan KPK itu pun menyoroti salah satu pasal kontroversial soal penghinaan terhadap presiden dan DPR yang tertuang di RKUHP.

Menurutnya, pasal tersebut potensial untuk meningkatkan tindakan represif aparat hukum terhadap masyarakat yang hendak mengkritik kinerja presiden maupun lembaga negara lainnya.

"Maka [pasal penghinaan presiden dan DPR] dalam RKUHP harus dibaca dalam rangka meningkatkan represifitas. Dan itu refleksi dari rezim represifisme dan sekaligus yang kita khawatirkan sejak lama bangkitnya Neo Otoritarian. Kalau seperti ini siapa yang menodai Pancasila dan demokrasi itu?" ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, pembahasan saat ini juga hanya fokus pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021. Kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward di Kompleks Parlemen usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER