75 Pegawai Heran KPK Belum Mau Bagikan Hasil TWK

CNN Indonesia
Minggu, 13 Jun 2021 16:14 WIB
Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK heran pimpinan mereka belum mau berikan hasil tes dengan berdalih masih koordinasi dengan BKN.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK heran pimpinan mereka belum mau berikan hasil tes dengan berdalih masih koordinasi dengan BKN. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) heran hingga kini pimpinan lembaga antirasuah masih enggan memberikan hasil tes atau asesmen yang mereka ikuti.

Salah satu pegawai tak lulus TWK, Iguh Sipirba mengaku ia bersama Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan sebenarnya telah meminta hasil tes lewat surat elektronik yang dikirim ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK sejak 31 Mei lalu.

Namun bagian PPID dalam jawaban yang dikirim kurang dari dua pekan kemudian belum berkenan membagikan hasil. Menurut Iguh, PPID mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memenuhi permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman mengaku heran dengan jawaban bagian PPID tersebut. Sebab, ia tahu hasil tes telah diserahkan BKN ke KPK sejak 27 April, atau sebulan sebelumnya.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Oleh sebab itu, menurut Iguh, hasil tes seluruh pegawai mestinya sudah ada berada dan disimpian KPK. Dugaan itu diperkuat diperkuat dengan pernyataan Ketua KPK Komjen Polisi Firili Bahuri yang sebelumnya menyebut hasil tes telah disimpan di salah satu lemari besi KPK.

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" kata dia.

Iguh mengaku curiga jawaban PPID KPK hanya siasat untuk menyembunyikan dan enggan memberikan hasil tes kepada para pegawai. Padahal, hasil tes mestinya berhak diketahui oleh pegawai yang mengikuti tes.

Menurut dia, hak peserta atau pegawai untuk mengetahui hasil tes mereka telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.

"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Iguh. 

(thr/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER