Surat Keputusan Bersama Pedoman UU ITE Diteken Besok

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 17:57 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo tentang pedoman implementasi UU ITE akan diteken Rabu (16/6).
Ilustrasi. (AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyatakan telah merampungkan draf Surat keputusan bersama (SKB) pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto, mengatakan SKB pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE itu rencananya akan ditandatangani pada Rabu (16/6) besok. SKB itu akan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Kata dia, penandatanganan akan dilakukan di hadapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah besok siang sekitar jam 10.30 WIB di hadapan Menko Polhukam dan mudah-mudahan tidak ada aral melintang. Kalau itu sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya," kata Henri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Ia menerangkan, pedoman tersebut dibuat sambil menunggu UU ITE selesai direvisi oleh DPR bersama dengan pemerintah. Ia memahami proses revisi UU ITE di DPR memakan waktu yang tidak sebentar.

Henri menyampaikan, pedoman itu tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE.

Nantinya, SKB akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Menurutnya, pedoman tersebut juga hanya akan diisi sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet seperti Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dan Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian juga akan terkandung dalam pedoman itu.

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana-kemari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," ujar dia.

Mahfud sebelumnya membeberkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membuat undang-undang omnibus law yang merangkum segala hal tentang informasi dan transaksi elektronik. Rencana itu disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet pembahasan tentang revisi menyeluruh terhadap UU ITE.

"Arahan Presiden, kita buat nanti omnibus law untuk itu semua. Sekarang kita sedang bicara satu undang-undang yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di masyarakat," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan langsung kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).

Ia mengungkapkan, Jokowi membeberkan omnibus law terkait ITE itu bakal merangkum UU tentang keamanan udara, masalah intelijen, rahasia pribadi, dan rahasia konsumen, hingga transaksi uang.

"Ini penting, kita akan membuat omnibus law. Jadi undang-undang yang menyeluruh tentang ITE ini semua," kata dia.

(ugo/mts/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER