Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta buron terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis segera dipulangkan dari Singapura ke Jakarta usai berkasus di sana.
Diketahui, Adelin ditangkap oleh otoritas keamanan Singapura karena kedapatan memalsukan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum oleh Pengadilan Singapura denda US$14 ribu dan dideportasi dari negara itu.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Kejaksaan berkeras agar Adelin dipulangkan ke Jakarta lantaran Adelin sempat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan. Dia meminta menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
Adelin sendiri merupakan buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Dia kemudian melarikan diri setelah divonis.
Sebelum divonis, Adelin kabur ke China pada 2006. Dia sempat hendak ditangkap oleh pihak KBRI Beijing namun melakukan perlawanan dan memukuli staf KBRI sehingga berhasil melarikan diri bersama puluhan pengawalnya.
Kini Jaksa Agung berencana menjemput langsung Adelin untuk menegakkan hukum atas kasus yang menjeratnya.
Buronan itu ditangkap oleh Imigrasi Singapura pada 2018 karena penggunaan paspor palsu. Kasus bermula saat otoritas Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Setelah ditelusuri, atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memastikan bahwa dua nama tersebut adalah orang yang sama. Persidangan Adelin pun rampung di Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 lalu.
Namun, pada 16 Juni 2021 Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin penjemputan langsung Adelin. Hal itu, kata Leonard, sesuai dengan aturan hukum di Singapura sehingga dia akan dideportasi menggunakan pesawat komersial.
Namun, pihak Kejagung menolak keinginan Adelin tersebut.
"Karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Jaksa Agung memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," tandas dia.
(mjo/gil)