Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan Firli Bahuri dkk. mendatangi Komnas HAM karena merupakan penanggung jawab asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait alih status ini PIC (person in charge) dari awal memang Pak NG (Nurul Ghufron). Jadi, beliau yang lebih kuasai materinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (17/6).
Ghufron pada hari ini diketahui memenuhi agenda permintaan klarifikasi Komnas HAM terkait dengan aduan 75 pegawai KPK ihwal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menegaskan keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status ini diambil secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan.
Sebelumnya, Ghufron juga mewakili pimpinan KPK saat proses permintaan klarifikasi perihal dugaan malaadministrasi di Ombudsman RI.
Menurut dia, pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dengan metode TWK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Dari UU KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya, PP tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," terang Ghufron, Kamis (10/6).
Selain agenda formal, Ghufron juga sempat hadir dalam acara televisi terkait pembahasan TWK pegawai lembaga antirasuah. Misalnya, pada Rabu (26/5), ia menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa. Acara itu berlangsung satu hari setelah KPK mengumumkan sejumlah pegawai yang lolos maupun tidak lolos untuk menjadi ASN.
(ryn/gil)