Nurul Ghufron Wakili Firli Cs Penuhi Panggilan Komnas HAM

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 12:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM untuk diminta keterangan terkait polemik TWK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM untuk diminta keterangan terkait polemik TWK. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai antirasuah menjadi ASN, Kamis (17/6).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Ghufron mewakili pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam agenda pemanggilan tersebut.

"Hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan, kedatangan pimpinan KPK kali ini menjadi lanjutan, setelah KPK mangkir dalam dua kali panggilan sebelumnya.

Ia mengatakan, KPK telah menyiapkan sejumlah informasi terkait informasi atau keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM.

Menurut Ali, semua pimpinan bertanggung jawab dalam pelaksanaan TWK yang hingga kini terus menuai polemik dan kritik dari banyak pihak.

"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial," katanya.

Ali berharap, kehadiran pimpinan KPK bisa memberi penjelasan lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali Komnas HAM terkait pelaksaaan Asesmen TWK pegawai KPK.

"KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," katanya.

Sejumlah pegawai sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Tim kuasa hukum sedikitnya mencatat lebih dari lima pelanggaran HAM dalam HAM, mulai dari perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

(thr/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER