Kemenpan-RB: ASN di Zona Merah Terapkan WFH 75 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jun 2021 12:47 WIB
Surat edaran Kemenpan-RB mengatur bagi ASN yang berada di zona merah covid-19 untuk menerapkan WFH 75 persen.
Ilustrasi. ASN di zona merah diimbau menerapkan WFH 75 persen. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aturan 75 persen aparatur sipil negara (ASN) boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.

"Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja yang bersangkutan," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, daerah dengan status zona oranye atau berisiko sedang diminta menerapkan bekerja dari rumah hingga 50 persen kapasitas ASN di instansi.

Kemudian daerah dengan status zona kuning atau berisiko rendah menerapkan bekerja dari rumah terhadap 25 persen ASN dan sisanya bekerja dari kantor. Daerah dengan status zona hijau atau tidak berisiko dapat menerapkan bekerja dari kantor sepenuhnya.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan pemberlakuan bekerja dari rumah bagi ASN sampai saat ini masih mengacu pada surat edaran tersebut. Ia menampik ada wacana penerapan lockdown di seluruh kementerian.

Ia mengatakan keputusan pemberlakuan bekerja dari rumah di instansi akan diputuskan oleh pemimpin instansi.

"Dengan memperhatikan situasi zona merah covid DKI dan kondisi masing-masing perkantoran dan pimpinan kementerian lembaga yang memutuskan," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mewajibkan seluruh kantor di wilayahnya menerapkan 75 persen pegawai bekerja dari rumah yang berlaku bagi perkantoran pemerintah dan swasta.

"Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 759 Tahun 2021.

Mengacu pada situs covid19.go.id, wilayah DKI Jakarta-meliputi keenam wilayah administrasi di DKI-sendiri berstatus zona oranye atau risiko sedang. Berdasarkan surat edaran menteri PANRB, seharusnya perkantoran pemerintah di DKI menerapkan WFH 50 persen.

(fey/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER