KPK Era Firli Bisa Terbitkan SP3, Penyidikan Berkurang

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jun 2021 23:55 WIB
Ilustrasi tersangka di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami mengalami peningkatan pada 2020, atau tahun pertama pascapelantikan Firli Bahuri dkk. dibandingkan 2016, tahun pertama kerja efektif Agus Rahardjo cs.

Demikian termuat dalam data yang disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada CNNIndonesia.com, pada Kamis (17/6) malam.

Disebutkan bahwa di era Firli, KPK menggelar 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 perkara inkrah, dan 108 eksekusi. Sedangkan di 2016, KPK melaksanakan 99 penyidikan, 76 penuntutan, 71 perkara inkrah, dan 81 eksekusi.

Selain itu, pada 2020, lembaga antirasuah menjerat ratusan tersangka dengan rincian 21 anggota DPR dan DPRD; empat kepala lembaga/kementerian; 31 pihak swasta; tiga politikus; 12 dari BUMN; 10 wali kota/bupati; 19 pejabat eselon I, II, III, dan IV; serta tujuh pihak lainnya.

Diketahui, KPK era Firli dibekali wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akibat revisi UU KPK. Sementara periode sebelumnya, KPK tak memiliki kewenangan itu.

Dokumen internal KPK sempat mengungkapkan bahwa KPK era Firli menghentikan proses penyelidikan 36 kasus dan menerbitkan 21 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada periode 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan di KPK biasanya sudah disertai dua atau lebih alat bukti yang cukup sehingga sudah ada tersangka.

Pencegahan Korupsi

Dari data yang sama disebutkan bahwa KPK telah menyelamatkan total aset senilai Rp592,4 triliun. Termasuk Rp40,8 triliun aset pemerintah daerah dan barang milik negara senilai Rp551,6 triliun.

Lembaga antirasuah juga sudah memberikan 65 rekomendasi terkait pencegahan korupsi. Dari jumlah itu ada 20 rekomendasi yang belum dijalankan.

Infografis Jejak Pelemahan KPK Era Jokowi. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Yakni 10 rekomendasi hasil kajian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dua rekomendasi hasil kajian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); dua rekomendasi hasil kajian sistem perencanaan dan pengawasan jalan.

Kemudian dua rekomendasi hasil kajian tata kelola pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur; tiga rekomendasi hasil kajian klaim RS penggantian biaya Covid-19; dan satu rekomendasi hasil kajian tata kelola alat kesehatan.

(ryn/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK