KPK Eksekusi Eks KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jun 2021 21:32 WIB
Eks Komisioner Wahyu Setiawan dieksekusi ke Lapas Kedungpane terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suryo Sularso dan Rusdi Amin mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 ini turut menyeret mantan calon legislatif PDI-Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang sampai saat ini masih menjadi buron.

"Eksekusi terpidana Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/6).

Wahyu akan menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," tambah Ali.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Sebelumya, Kasatgas Penyelidik KPK nonaktif Harun al-Rasyid meyakini bisa menangkap Harun Masiku jika surat keputusan (SK) penonaktifannya dicabut. Pasalnya, ia mengaku mengetahui posisi eks Caleg PDIP itu.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK