Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Aturan ini berkaitan dengan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.
"Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta, karena itu kami peringatkan kepada semua taati peraturan untuk keselamatan bersama," kata Anies di Jakarta Selatan, Jumat (18/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda maksimal, kata Anies, juga dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu.
Disampaikan Anies, denda yang diperoleh dari penegakan protokol kesehatan ini akan dikumpulkan dan direkap.
"(Saat ini) sudah terkumpul Rp6,9 miliar dari pelanggaran," ucap Anies.
Lebih lanjut, Anies pun kembali menegaskan bahwa semua pihak harus menaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran covid-19.
"Taati aturan hukum, bukan sekedar taati penegak hukum. Jadi taati aturan hukum bukan pas kita dateng baru taat," ujarnya.
(dis/sfr)