Bareskrim Polri Usut Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 11:36 WIB
Polri menyelidiki paspor diduga palsu atas nama Hendro Leonardi yang digunakan oleh terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis selama kabur ke Singapura.
Terpidana Adelin Lis disebut memakai nama Hendri Leonardi saat kabur ke Singapura. (CNNIndonesia.com/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki paspor diduga palsu atas nama Hendro Leonardi yang digunakan oleh terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, selama menjadi buron dan tertangkap di Singapura.

"Sedang kami selidiki [terkait penggunaan paspor palsu]," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6).

Ia belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang dapat terjadi selama pelarian buronan kelas kakap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah menjalin koordinasi dengan pihak Singapura untuk memastikan keabsahan paspor tersebut.

"Kami koordinasi dengan LO (penghubung) Polri di Singapura, dengan Ditjen Imigrasi. [Terkait] paspor palsu atau paspor ganda," ucap Agus.

"Kerja sama dengan Imigrasi untuk mendalami terbitnya paspor itu seperti apa," tambah dia.

Adelin sendiri sudah berhasil dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (19/6) lalu. Pemulangan itu berjalan alot usai buronan tersebut lari selama kurang lebih 13 tahun.

Terpidana berhasil dibawa ke Jakarta berawal saat KBRI Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada 4 Maret 2021.

Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan menanyakan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

Setelah diusut oleh otoritas Singapura, Adelin didakwa memalsukan identitas dan divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura pada 27 April 2021. Atas vonis itu, Adelin harus dideportasi dan membayar denda.

Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax atau faksimili kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER