Wagub DKI soal Tarik Rem Darurat Jakarta: Kewenangan di Pusat

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 08:16 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebutkan kebijakan penetapan karantina wilayah saat ini jadi kewenangan pusat, bukan lagi daerah.
Wagub DKI Riza Patria menyebut kewenangan menarik rem darurat ada di pusat.(Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kebijakan 'menarik rem darurat' untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pasalnya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini berlaku merupakan keputusan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi bisa menarik rem darurat dalam kebijakannya menangani pandemi.

"Dulu kewenangannya [menarik rem darurat] ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di pusat, sekarang sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada penanganan pandemi Covid-19 tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menarik rem darurat ketika kasus kembali melonjak. Mulanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melonggarkan aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Juni hingga akhir Agustus.

Pelonggaran PSBB itu justru berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta. Anies kemudian menarik rem darurat dengan kembali mengetatkan PSBB.

Penanganan wabah Covid-19 kali ini menjadi terpusat sesuai keputusan pemerintah pusat lewat kebijakan PPKM. Menurut Riza, hal ini justru membuat penanganan pandemi jadi lebih terkontrol.

"Sekarang ada PPKM yang diatur pemerintah pusat, dimaksudkan agar koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik seluruh daerah, terutama se-Jawa dan Bali," jelas RIza.

"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik," imbuhnya.

Riza mengatakan, PPKM mikro kali ini sudah lebih diperketat sesuai arahan pemerintah pusat. Menurutnya, hal itu bisa saja sebagai salah satu bentuk menarik rem darurat dari pemerintah pusat merespons situasi yang terjadi.

"Silakan teman-teman menyebutnya apa saja, apakah pengetatan PPKM, apakah rem darurat, silakan. Yang pasti kita melakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid," ungkapnya.

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER