Pegawai KPK Tak Lolos TWK Akan Gugat SK Penonaktifan ke PTUN

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 13:19 WIB
Sejumlah pegawai KPK berencana mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait dengan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.
Sejumlah pegawai KPK mengadu ke Ombudsman RI. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil TWK yang berujung penonaktifan pegawai dan melibatkan kementerian/lembaga lain.

Wacana ini disampaikan usai sembilan pegawai KPK-- perwakilan 75 pegawai tak lolos TWK-- mencabut gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/6).

"Kita pertimbangkan untuk itu [PTUN], ada rencana sih dan sudah kita siapkan tapi tentunya melihat perkembangan. Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmat untuk mencabutnya," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun objek gugatan ini mengenai keputusan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK karena dinilai tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perkembangannya, KPK memberikan kesempatan bagi 24 pegawai menjadi ASN dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021. Mereka diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat-- menyusul 51pegawaiyang disebut 'merah'-- jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, sebanyak sembilan pegawai KPK tak lolos TWK mencabut gugatan uji materi atau judicial review di MK terkait dengan pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pencabutan gugatan ini berdasarkan pertimbangan terhadap putusan MK dalam menangani uji formil dan uji materiil UU KPK.

Pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai.

Alasan kedua, pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER