Praperadilan BLBI, MAKI Klaim Akan Buktikan Ada Gratifikasi

CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 21:15 WIB
MAKI menggugat SP3 kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diterbitkan KPK ke praperadilan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menggugat SP3 BLBI ke praperadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menghadirkan saksi untuk memperkuat bukti bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terkait dengan gratifikasi.

Hal itu dikatakannya terkait permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Neger Jakarta Selatan, Senin (21/6).

"Dulu penyelidikan ada dugaan gratifikasi. Nah, itu yang harusnya didalami oleh KPK dan dilanjutkan," ujarnya, ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan maka nanti saya akan berusaha membuktikan pada sidang Rabu (23/6) pakai saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan itu," imbuhnya.

Boyamin sendiri tak memaparkan lebih jauh soal gratifikasi dari pihak siapa ke penyelenggara negara yang mana terkait kasus tersebut.

KPK sendiri menyetop penyidikan kasus BLBI lantaran menganggap tak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait Sjamsul.

Pasalnya, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Boyamin melanjutkan pihaknya juga akan membuktikan bahwa Sjamsul tak benar-benar melunasi utang  BLBI.

"Surat Keterangan Lunas (SKL) itu diduga sebenarnya tidak lunas," ujarnya.

Boyamin menyatakan akan berusaha membuktikan persoalan ini pada sidang Rabu (23/6). Pihaknya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli guna memperkuat permohonan yang ia ajukan.

Sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jaksel tersebut beragendakan membacakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Boyamin. Namun, pemohon menganggapnya sudah dibacakan.

Infografis Sepuluh Penyimpangan Kucuran Dana BLBIInfografis Sepuluh Penyimpangan Kucuran Dana BLBI. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

"Rencana dibacakan kemarin, Yang Mulia. Sekarang dianggap dibacakan saja, Yang Mulia," kata Boyamin, kepada hakim tunggal Aimin Ribut Sujono, dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga bertanya apakah Boyamin akan menghadirkan saksi. Hal ini dibenarkan oleh koordinator MAKI itu. Mendemgar ini, hakim mengatakan bahwa persidangan selanjutnya akan memaksimalkan pemeriksaan terhadap saksi.

"Jadi abis praperadilan, jawaban, langsung saksi," kata hakim tunggal Aimin.

Menanggapi permohonan praperadilan ini, Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan siap menghadapinya.

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (2/4).

(iam/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER