Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan perwira berpangkat Kompol RW terhadap petugas jaga di Polda Riau, Bripda FZ beberapa waktu lalu.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengkhawatirkan aksi kekerasan tersebut dapat dilakukan oleh anggota-anggota kepolisian lainnya ketika berhadapan dengan masyarakat luas.
"Kami menyayangkan tindakan kekerasan tersebut. Karena ada cara lain yang mendidik. Tindakan kekerasan oleh atasan, akan diikuti ketika anggota berhadapan dengan masyarakat," kata Benny kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, peristiwa serupa dapat sering dijumpai di lembaga pendidikan kepolisian pada zaman dulu. Biasanya, senior bertindak keras terhadap juniornya. Namun, budaya tersebut saat ini telah dilarang oleh lembaga pendidikan mana pun, termasuk kepolisian.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mengingatkan agar kepolisian dapat bersikap ramah dalam melayani masyarakat. Sehingga, tidak melakukan tindak kekerasan di masa mendatang.
"Dalam hal melayani masyarakat, polisi harus bersikap sopan dan ramah serta membantu memudahkan apa yang diperlukan masyarakat ketika datang ke kantor polisi," ucap Benny.
Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV setempat dan viral di media sosial. Terlihat Kompol RW turun dari mobil dinas yang ditumpanginya di depan pos jaga Polda Riau. Saat itu, terdapat Bripda FZ yang tengah berjaga.
Video yang viral itu kemudian memperlihatkan Kompol RW meninju Bripda FZ dengan tangan kanannya hingga korban sempoyongan dan terjatuh. Belum diketahui pasti alasan Kompol RW meninju rekannya sesama anggota polisi tersebut.
Hanya saja, polisi beranggapan bahwa video tersebut diambil secara ilegal. Saat ini, perekam gambar tengah diburu oleh kepolisian.
"Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (22/6).
"Perbuatan melawan hukum, tidak bisa [penyebaran video] dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE," ucapnya lagi.
(mjo/ain)