Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menilai tak ada permasalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan memangkas hukuman dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun.
Ali menilai bahwa masih terdapat tersangka lain dalam perkara Pinangki. Dia menyoroti sulitnya menyita aset tersangka lain, namun terhadap Pinangki upaya tersebut dapat dilakukan.
"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. (Terdakwa) Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali kepada wartawan yang menanyakan tindak lanjut putusan pemotongan vonis Pinangki, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Ali merujuk pada mobil BMW X-5 yang dirampas dalam putusan hakim untuk kemudian dikembalikan kepada negara karena merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Ali mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim meskipun itu memangkas vonis sebelumnya. Dia pun meminta agar publik turut menghormati hal itu.
"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan," tambah dia.
Dia pun menjelaskan bahwa hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap terhadap putusan banding itu. Pasalnya, Jaksa dapat mengajukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
JPU baru mendapat putusan pengadilan pada Senin (21/6) sehingga mereka masih memerlukan waktu untuk meneliti putusan tersebut sebelum bersikap.
Merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk menegajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.
Kemudian, nantinya terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.
"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki. Tersangka terkait itu ada banyak," ucap Ali.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, dalam Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim menilai bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Menurut hakim, kondisi tersebut Pinangki layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.
(mjo/ain)