Covid-19 Melonjak, Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Sumut

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 14:59 WIB
PPKM Mikro di Sumatera Utara hinggal 5 Juli 2021 menyasar Kota Medan hingga Simalungun dan Karo.
Gubernur Sumut Edy perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 10 kabupaten/kota mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

10 daerah itu antara lain Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, menyebutkan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Zona Kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat," urainya.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.

Kemudian Zona Merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian.

"Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan," paparnya.

Selain itu, Bupati dan Wali Kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen Work From Office (WFO) 25 persen.

Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kasus harian positif Covid-19 di Sumut dalam beberapa hari terakhir melonjak tajam. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Sumut per 22 Juni 2021, sebanyak 298 orang kembali dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 melalui hasil pemeriksaan swab PCR. Sehingga total kasus konfirmasi Covid-19 Sumut saat ini naik menjadi 34.869 orang.

Kemudian terdapat 10 kasus kematian baru karena Covid-19, sehingga totalnya menjadi 1.158 orang. Selanjutnya pada kasus kesembuhan, tercatat 183 orang yang sembuh sehingga totalnya menjadi 30.808 orang.

(fnr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER