Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) masih boleh melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan mobilitas.
Pembatasan mobilitas di Jakarta berlaku di 10 ruas jalan dan diterapkan sejak Senin (21/6) lalu setiap pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Enggak ada larangan (melintas) untuk ojol," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menegaskan para pengemudi ojol yang harus mengantar penumpang ataupun pesanan dan mesti melalui di 10 ruas jalan itu akan diperbolehkan melintas oleh petugas.
"Dari sejak awal ojol kalau dia misalnya mau mengantar orderan, mengambil orderan boleh tidak ada penutupan," ucap Sambodo.
Pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Jakarta merupakan respons atas kasus positif harian yang terus melonjak di ibu kota.
Adapun 10 ruas jalan yang dilakukan penyekatan yakni Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat.
Lalu, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
(dis/wis)