Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hari ini, Kamis (24/6). Sidang vonis itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Betul vonis. Pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, semalam.
Alex mengatakan Sidang vonis tersebut tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan hakim anggota 1 dan 2. Sidang tersebut akan disiarkan secara live streaming di media sosial kanal YouTube PN Jaktim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Rizieq, perkara tersebut turut menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Mereka berdua juga akan menjalani sidang vonis secara bersamaan hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut Rizieq dengan pidana enam tahun penjara dalam kasus tersebut. Sementara Hanif dan Andi dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap sidang vonis hari ini berjalan lancar. Ia turut berharap majelis hakim bisa memutuskan vonis perkara tersebut dengan adil.
"Saya berdoa besok majelis hakim akan jadi hakim golongan pertama yang tahu keadilan dan kebenaran serta memutuskan dengan adil dan benar," kata Aziz.
JPU mendakwa Rizieq, Hanif dan Andi bersama-sama melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swab Rizieq yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Kasus ini berawal ketika Rizieq dirawat di RS Ummi usai kembali dari Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya kala itu menunjukkan reaktif virus corona.
(rzr/gil)