LSM Gelar Salat Jumat Virtual, Tema Khutbah soal Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jun 2021 11:27 WIB
Sejumlah organisasi swadaya masyarakat yang tergabung dalam Masjid Jami Virtual Hilful Fudhul menggelar salat Jumat virtual di tengah laju penyebaran Covid-19.
Sejumlah organisasi swadaya masyarakat yang tergabung dalam Masjid Jami Virtual Hilful Fudhul menggelar salat Jumat virtual di tengah laju penyebaran Covid-19. Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah organisasi swadaya masyarakat yang tergabung dalam Masjid Jami Virtual Hilful Fudhul menggelar salat Jumat virtual di tengah laju penyebaran Covid-19.

Jamiah tersebut mengundang salat Jumat virtual bagi warga Jabodetabek atau yang masuk zona waktu Indonesia barat (WIB). Khutbah salat aman mengangkat tema korupsi yang akan disampaikan Dosen UIN Jakarta, Helmi Hidaya sekaligus sebagai imam.

"Masjid Jami' Virtual Hilful Fudhul kembali menyampaikan undangan bagi warga di Jakarta dan sekitarnya, yang ingin melaksanakan salat Jum'at Virtual," demikian bunyi undangan salat yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undangan tersebut telah dikonfirmasi, dan dibenarkan salah satu anggota jamiah, sekaligus direktur Amnesty Internasional (AI) Indonesia Usman Hamid.

Salat rencananya dimulai pukul 11.45 WIB hingga sekitar pukul 13.15 WIB, melalui ruang virtual di aplikasi Zoom. Jemaah yang hendak ikut dalam salat bisa masuk lewat tautan yang dibagikan dalam undangan.

Dalam undangan disebut, salat Jumat virtual semakin dibutuhkan bagi warga yang tak bisa pergi ke masjid karena alasan kesehatan, di tengah pandemi.

Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam jamiah tersebut antara lain, PublicVirtue.id, Departemen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Usman tak menjelaskan lebih lanjut terkait hukum pelaksanaan salat Jumat virtual tersebut. Pasalnya, MUI telah menyatakan pelaksanaan salat Jumat virtual tidak sah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER