Jalan Politik Revisi UU ITE Berujung Penerbitan SKB

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jun 2021 15:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa SKB ini diharapkan bisa menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. SKB ini berlaku selama revisi UU ITE dilakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman ini bisa bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud di kantornya, Rabu (23/6).

Revisi UU ITE jadi wacana pada Februari 2021 saat Presiden Jokowi meminta DPR melakukan revisi UU ITE jika regulasi tersebut tidak bisa memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, 15 Februari 2021.

Menkominfo Johnny G Plate malah mendorong pembuatan pedoman interpretasi dibandingkan merevisi UU ITE. Pedoman ini dibuat untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam UU ITE. Dia berdalih, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/02).

"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah utama dan menyatakan tetap mendorong agar dilakukan revisi UU ITE.

"[Direvisi saja], karena interpretasinya tetap sulit antarpihak, kan UU harus dijalankan. Kalau tidak dijalankan, buat pedoman, masa pedoman keliru?" kata Dimyati saat dihubungi CNNIndonesia.com, 17 Februari 2021.

Mahfud akhirnya membentuk tim kajian UU ITE pada 22 Februari 2021. Salah satu tugas tim tersebut mengidentifikasi pasal karet dalam UU ITE. Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU ITE yang diteken Mahfud hari ini (22/2).

"Tim untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR itu sendiri ada yang setuju, ada yang tidak. Ada yang bilang bahaya kalau tidak ada UU itu nanti semua orang saling jegal, polisi enggak bisa bertindak, dan sebagainya" kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 22 Februari 2021.

Mahfud mengatakan keputusan membuat Tim Kajian tersebut didasarkan kenyataan bahwa penerapan UU ITE selama ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Menurutnya, UU ITE dianggap memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu memberi waktu tim tersebut bekerja selama dua bulan. Menurutnya, tim akan melaporkan hasil kerja mereka terkait peninjauan terhadap UU ITE ini.

"Bila nantinya keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ini ada di Prolegnas 2020-2024 sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa dimasukan," ujarnya.

Tim itu akhirnya menuntaskan tugas dengan menerbitkan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE pada Rabu (23/6).

(mts/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK