Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melarang masyarakat berziarah ke Taman Pemakaman Umum (TPU) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro periode 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
"Ziarah umum sampai dengan 5 Juli ditiadakan. Mendampingi proses pemakaman bagi keluarga masih bisa," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo saat dihubungi, Jumat (25/6).
Pernyataan Ivan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Bibit dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati pada 21 Juni itu, dijelaskan bahwa aktivitas pada area TPU ditutup kecuali proses pemakaman.
"Proses pemakaman bagi jenazah non covid hanya dapat dihadiri oleh keluarga utama (telah divaksin) dengan tetap melaksanakan pengetatan protokol kesehatan," dikutip dari SK.
Dalam SK, para pengunjung TPU juga diminta untuk menggunakan masker double. Selain itu, para Kepala TPU diminta untuk melakukan pengendalian dan pengamanan terhadap area TPU untuk menghindari kerumunan massa.
"Menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan bagi pengunjung TPU," demikian dalam SK.
Diketahui, dalam penerapan PPKM Mikro 22 Juni hingga 5 Juli, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat itu diambil pihaknya seiring kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (23/6).
(yoa/ain)