Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab desakan membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Desakan membuka hasil tes itu datang lagi tengah pekan ini dari penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai yang tak lulus TWK.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjawab permintaan itu.
"Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Sekjen KPK masih berupaya memenuhi permintaan tersebut melalui koordinasi dengan BKN sebagai pihak yang melaksanakan TWK," kata Ali lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengonfirmasi bahwa Novel dkk meminta delapan poin terkait hasil TWK KPK. Sayangnya, ucap Ali, KPK baru memegang salah satu data yang diminta, yaitu hasil asesmen TWK.
Ali menjelaskan tidak semua data terkait TWK berada dalam penguasaan KPK. Komisi Antirasuah mesti berkoordinasi dengan BKN untuk menyerahkan data tersebut.
"Kini BKN menyatakan bahwa informasi tersebut rahasia dan tersimpan sebagai dokumen di Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT, dua di antara instansi yang dilibatkan BKN melakukan tahapan tes indeks moderasi bernegara, profiling, dan wawancara," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK menagih hasil TWK yang membuat mereka dinonaktifkan. Salah satu desakan datang dari penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel mempertanyakan alasan KPK belum membuka hasil TWK. Dia menilai KPK berhak menggunakan dan memanfaatkan dokumen hasil TWK tanpa harus ada persetujuan BKN.
"Jadi siapa yang berbohong? Ini sebenarnya asesmen atau operasi intelijen?" ujar Novel, Jumat (25/6).
Novel dkk juga mendesak BKN membuka dokumen tersebut. Namun, BKN mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan itu.
Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan pun menagih hasil TWK 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).
Permintaan itu Hotman sampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa. Cahya jadi sasaran lantaran Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK belum juga memberikan hasil tes meski telah diminta sejak sepekan sebelumnya.
"Bekerjalah dan bertugaslah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang," kata Hotman dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Hotman mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan terkait permintaan hasil TWK. Padahal, sesuai aturan, katanya, hasil TWK para pegawai bisa diberikan pada 23 Juni. Aturan yang dimaksud Hotman merujuk pada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia meminta Sekjen KPK bertanggung jawab dan segera memberikan hasil tes.
![]() |
Sementara itu, pada 22 Juni lalu, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berkata dokumen hasil TWK sudah bukan dalam penguasaan institusinya.
Dia menyebut dokumen itu telah ada di tangan lembaga terkait, di antaranya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).