BKN Klaim Tak Lagi Pegang Dokumen soal TWK Pegawai KPK

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 20:22 WIB
BKN mengingatkan dokumen terkait TWK dikuasai oleh lembaga tersebut bersifat rahasia, baru bisa dibuka jika sudah ada keputusan pengadilan.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pihaknya tak bisa memenuhi permintaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut dia, dokumen terkait TWK tak lagi dalam penguasaan BKN melainkan sudah berada di tangan lembaga terkait, di antaranya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai lembaga antirasuah, BKN bekerja sama dengan lembaga-lembaga dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa, yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu. Karena ini dokumennya bersifat akumulasi, agregat, bukan detail orang per orang," ujar Bima usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (22/6).

"Kalau kami diminta, maka kami akan meminta lagi kepada pemilik instrumen dan data itu karena instrumennya tidak di kami. Jadi, kalau IMB [Indeks Moderasi Bernegara]-nya ada di Dinas Psikologi AD, profilling-nya di BNPT," sambungnya.

Bima berujar dokumen terkait TWK yang dikuasai oleh lembaga tersebut bersifat rahasia. Ia menjelaskan dokumen bisa dibuka jika sudah ada keputusan pengadilan.

"Jadi, saya sampaikan, ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia, bukan saya yang menetapkan rahasianya, tapi pemilik informasi itu. Apakah ini bisa dibuka? Ya bisalah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan," tutur Bima.

"Supaya orang-orang yang memberikan informasi ini tidak disalahkan karena melanggar aturan," lanjut dia.

Per pekan kemarin, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut. Sebab, salinan dokumen yang diminta belum sepenuhnya dimiliki KPK.

Adapun dokumen yang diminta terdiri dari hasil asesmen TWK para pegawai; kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen yang meliputi metodologi penilaian hingga rekaman/hasil wawancara; dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam TWK; dasar/acuan penentuan kriteria memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Kemudian dasar/acuan penentuan dan penunjukan asesor wawancara; data-data yang diberikan KPK kepada asesor; kertas kerja asesor/pewawancara; berita acara penentuan lulus/tidak lulus oleh asesor/pewawancara; serta sertifikasi asesor pewawancara sesuai dengan Peraturan Kepala BKN terkait asesmen bagi PNS.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER