Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung raya. Operasi bersama TNI/Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung raya.
Operasi yustisi yang diberi nama operasi senyum bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Dua daerah di antaranya masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas gabungan Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik-titik rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.
Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6) dan akan berlangsung hingga Minggu (27/6) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).
Menurut Kepala Satpol PP Jabar MA Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.
"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," kata Afriandi dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.
Meski bernama operasi senyum, petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.
"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," ujar Afriandi.
Dia menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.
Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.
Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," cetus Afriandi.
(hyg/wis)