Ketua Tim Peneliti Ivermectin Budhi Antariksa mengklaim obat Ivermectin dapat mempercepat penyembuhan dan mencegah kematian pasien positif virus corona (Covid-19) yang kritis.
Dalam studi in vitro alias kultur sel, Budhi menyebut Ivermectin memiliki kemampuan dalam menghambat replikasi berbagai virus, salah satunya SARS-CoV-2 atau virus corona.
"Ivermectin juga dapat mencegah masuk ICU dan kematian pada pasien covid-19 yang dirawat, juga mencegah kematian pada pasien covid-19 yang kritis," kata Budhi dalam acara daring, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi mengatakan sejak 1981 Ivermectin telah digunakan untuk mengobati manusia dari infeksi influenza, HIV, dan lain sebagainya. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menurutnya juga telah menyetujui penggunaan obat itu.
Budhi menyebut saat ini organisasi kemanusiaan nirlaba yang berbasis di AS, Frontline Covid Critical Care Alliance (FLCCC) Alliance segera mendistribusikan Ivermectin ke seluruh Indonesia dengan produsen dari PT Harsen Laboratories Indonesia.
Ia merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 pada pasien rawat jalan awal dengan dosis 0,2 mg/kg sampai 0,4 mg/kg.
Kemudian untuk pasien yang membutuhkan perawatan rumah sakit dengan dosis 0,4 mg sampai 0,6 mg/kg. Penggunaan Ivermectin juga direkomendasikan dilanjutkan selama 5 hari atau sampai pulih.
"Dalam setiap fase, kisaran dosis yang lebih tinggi harus digunakan pada penyakit yang lebih parah," ujarnya.
Selain itu, kata Budhi, Ivermectin juga direkomendasikan digunakan sebagai profilaksis atau obat pencegahan Covid-19 dengan dosis 0,2mg/kg setiap minggu pada orang dewasa.
"Kami percaya ini akan menyelamatkan ribuan nyawa dan mengurangi penderitaan jutaan orang," katanya.
Dalam acara daring yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim penggunaan Ivermectin di Kota Tangerang, Kota Jakarta Timur, Kota Depok, hingga Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang mendekati 100 persen untuk menurunkan Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di YouTube Badan POM RI, pada Senin (28/5).
Penny mengatakan di beberapa negara, termasuk Indonesia, Ivermectin memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. Namun pihaknya belum mau mengkategorikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Selain itu, protokol pengobatan Ivermectin harus melalui Kemenkes.
Penny pun menyebut, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
(khr/fra)