Polisi menetapkan Attila Syach sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Attila telah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa pada hari ini.
"Kita sudah sampaikan panggilan status sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Attila sebagai tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Bunga Sophia.
Disampaikan Akbar, Attila telah hadir memenuhi panggilan dan telah selesai menjalani proses pemeriksaan.
Namun, Akbar tak membeberkan keterangan apa saja yang digali oleh penyidik dari Attila. Polisi menyebut hal tersebut masih bagian dari ranah penyidikan.
"Itu konsumsi oleh ranah penyidik ya, karena berkaitan dengan materi penyidikan," ucap Akbar.
Dalam kasus ini, Attila yang juga merupakan mantan suami dari Wulan Guritno ini dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman pidana penjara tiga tahun," ujar Akbar.
(dis/ain)