300 PNS Pemkot Bandung Positif Covid, Balkot 75 Persen WFH

CNN Indonesia
Senin, 28 Jun 2021 18:38 WIB
Petugas tenaga kesehatan mengangkut jenazah dengan menggunakan protokol COVID-19 ke ambulans di kawasan permukiman dago Bandung, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan mengingat merebaknya kasus Covid-19 yang membuat ratusan PNS terpapar virus corona.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan berdasarkan catatan kasus ASN yang dinyatakan terpapar Covid-19 sudah mencapai 300 orang hingga Jumat (25/6).

"Data pegawai yang terkena Covid-19 masih kita kumpulkan. Sampai Jumat lalu angkanya di atas 300 orang (PNS) untuk seluruh OPD. Para kontak erat masih menunggu hasil swab test," kata Adi, Senin (28/6).

Adi menyampaikan, sesuai arahan dari Wali Kota Bandung, maka seluruh aktivitas PNS khususnya di Balai Kota akan diberlakukan bekerja dari rumah.

"Hal ini juga berlaku untuk dinas di luar lingkup Balai Kota Bandung," ujar dia.

Adapun Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Surat Edaran Nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Dalam surat yang disampaikan Oded, beberapa penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja dilakukan meliputi hal-hal berikut ini.

Pertama, perkantoran di lingkungan Balai Kota diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non-ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung.

Kedua, para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Memberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75% dari jumlah ASN dan Non ASN.
  2. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
  3. Pada saat pengaturan WFH, Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.
  4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.
  5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

Adapun Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi covid-19 di lingkungan Balai Kota.

(hyg/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK