Kemendagri Gaet KemenPAN-RB Percepat Penyederhanaan Birokrasi

Kemendagri | CNN Indonesia
Senin, 28 Jun 2021 21:45 WIB
Dirjen Kemendagri Akmal Malik menyebut implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah dilakukan Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB.
Dirjen Kemendagri Akmal Malik menyebut implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah dilakukan Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB. (Dok. Kemendagri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah atau penyederhanaan birokrasi. Hal ini sebagai upaya re-design tata kelola Pemerintah Daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil

Seperti diketahui, fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi. Karena itu, untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah secara teknis Kemendagri melalui Ditjen Otda berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi," ujar Akmal saat diwawancarai di ruang Studio Podcast Otda pada Senin (28/6).

Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap. Yakni tahap penyederhanaan struktur dan tahap penyetaraan jabatan.

Akmal menjelaskan, dua tahapan tersebut akan dimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.

Ia melanjutkan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu terkait penyederhanaan struktur. Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.

Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PAN-RB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

"Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ujar Akmal.

Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER