Wapres Ma'ruf: Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan ibu hamil boleh menerima vaksinasi virus corona (Covid-19) dengan pengawalan dokter sebelum dan sesudah menerima suntikan.
"Menteri Kesehatan juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada ibu hamil dengan pengawalan oleh dokter baik sebelum maupun sesudah menerima vaksin," kata Ma'ruf dalam sambutannya di Hari Keluarga Nasional ke-28 secara virtual, Selasa (29/6).
Ma'ruf juga mengutip rekomendasi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang menyatakan bahwa ibu hamil diizinkan mendapat vaksin Covid-19.
Bahkan, Ma'ruf menyebut POGI telah memberikan rekomendasi vaksinasi bagi ibu hamil beresiko tinggi, seperti usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi, serta tenaga kesehatan yang sedang hamil.
"Untuk ibu hamil dengan resiko rendah, setelah berkonsultasi dengan dokter masing-masing dan bersedia atas pilihannya sendiri, dapat dilakukan vaksinasi Covid-19," ujarnya.
Ma'ruf juga menyampaikan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas berdasarkan rekomendasi POGI. Menurutnya, tak perlu menunda kehamilan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
"Peran BKKBN sebagai lembaga yang sangat dekat dengan pembinaan keluarga, sangatlah tepat untuk menjadi ujung tombak dalam pelaksanan vaksinasi yang menyasar anggota keluarga inti termasuk anak dan ibu yang sedang hamil," katanya.
Selain Ibu Hamil, Ma'ruf mengatakan vaksinasi bisa diberikan kepada ibu menyusui dan anak usia 12-17 tahun. Ia mengapresiasi BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang mengeluarkan rekomendasi vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun.
"Keputusan ini sangat tepat mengingat mortalitas penderita Covid-19 usia 10-18 cukup tinggi yaitu 30 persen," ujarnya.