Bupati Mamberamo Raya, Papua berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan DD sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara di Brio Wasidik Bareskrim Polri pada 23 Juni. Lalu, pada 28 Juni, surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada DD.
"Dengan ditetapkannya saudara DD sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada dua tersangka pada kasus penyalahgunaan dana Covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi diketahui telah lebih dulu menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Kasus ini diketahui bermuka dari pertemuan di posko pemenangan antara DD, MRD, dan SR pada Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, DD dan MRD sepakat untuk berkomunikasi dengan partai politik untuk mengusung DD maju dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp2 miliar.
Lalu, pada Februari 2020, DD memerintahkan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp2 miliar tersebut. Namun, SR menyatakan bahwa belum memiliki dana. Selanjutnya, pada Maret 2020, DD kembali menanyakan perihal dana tersebut.
Pada 3 Maret 2020, dana penanganan Covid-19 untuk Kabupaten Mamberamo Raya telah mulai dicairkan. Tetapi, dari beberapa kali proses pencairan, ternyata dana tersebut tidak semuanya diserahkan ke tim gugus tugas. Beberapa di antaranya, diketahui disisihkan oleh ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah dari SR. Total dana yang disisihkan berjumlah Rp3.153.100.000.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp2 miliar digunakan untuk kepentingan untuk mahar partai politik. Sedangkan sisanya, digunakan untuk kepentingan DD, mulai dari pembelian lahan seluas dua hektar, pembuatan pagar rumah, keperluan rumah tangga, bantuan untuk mahasiswa, hingga bantuan untuk masyarakat.
"Dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.153.100.000," ucap Kamal.
(dis/bmw)