Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Lengkap, Segera Disidang

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jun 2021 19:15 WIB
Kapuspen Kejagung mengatakan jaksa peneliti telah melakukan ekspos dan menilai berkas yang dilimpahkan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 silam telah lengkap alias P21.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang dijerat kepolisian dan diajukan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

"Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard mengungkapkan bahwa pihak Jaksa peneliti telah melakukan gelar perkara atau ekspos dan menilai bahwa berkas yang dilimpahkan tersebut telah memenuhi syarat formil ataupun materiil.

Dia pun meminta agar penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dapat melanjutkan tahap penegakan hukum selanjutnya dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

"Atau penyerahan tahap 2, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tandas dia.

Jika keseluruhan proses tersebut telah rampung, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sehingga perkara dapat disidangkan secara terbuka di pengadilan.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.

Sebagai informasi, setidaknya ada tiga tersangka yang dijerat kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari lalu. Penyidikan terhadapnya pun dihentikan.

Dalam kasus ini, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap empat laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).

Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER