Wagub DKI Sebut Pengetatan PPKM Kemungkinan Diumumkan Besok
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah pusat kemungkinan akan mengumumkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) besok pada Rabu (30/6).
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada, detailnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan," kata Riza kepada wartawan, Selasa (29/6).
Riza mengatakan hari ini beberapa menteri terkait dan sejumlah gubernur telah melakukan rapat awalan untuk membahas kebijakan yang nantinya akan diambil terkait penanganan Covid-19. Ia menyebut, rapat akan kembali dilanjutkan besok pagi.
"Jadi baru dibahas, besok akan didalami kembali, nanti kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko detailnya, saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului nanti apa yang akan disampaikan oleh Pak Menko," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya disebut berencana melakukan revisi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Opsi itu dibicarakan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut pemerintah masih membahas opsi ini. Ia tak membantah atau membenarkan rencana perubahan kebijakan menjadi PPKM Darurat.
"Sementara belum ditetapkan instruksi baru, tapi arahan akan segera direvisi, saat ini sedang dalam penelaahan tim PPKM," kata Safrizal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).
Baca juga:PPKM Mikro Darurat Diterapkan 3 Juli |
Di sisi lain, Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan pemerintah Pusat berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang.
Ditya menyebut rapat pembahasan pelaksanaan PPKM mikro darurat dilaksanakan hari ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara daring. Rapat diikuti oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, sekda serta kepala dinas kesehatan, dan kepala pelaksana harian BPBD DIY.
"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya dalam keterangannya, Selasa.
(yoa/fea)