Polda Maluku Utara membantah menutup-nutupi kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum polisi di Polres Halmahera Utara.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan memastikan akan mengusut secara terbuka peristiwa tersebut. Menurutnya, Polda baru mengetahui kasus tersebut pada Selasa (29/6).
"Polda sendiri mengetahui kasus tersebut baru hari ini, jadi tidak benar kalau Polda menutup-nutupi kasus tersebut," ujar Adip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adip mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kapolres Halmahera Utara mengenai perkara tersebut, Kapolres membenarkan saat ini kasusnya sementara ditangani.
"Saat ini proses sementara dalam tahap penyelidikan, karena kejadiannya sudah lama, membutuhkan waktu yang cukup panjang," terangnya.
Demi mempercepat pengusutan kasus tersebut, Adip mengatakan nantinya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan membantu pengusutan.
"Nanti Krimum akan melakukan back up juga untuk proses penyelidikan itu," pungkasnya.
Terpisah, pihak Polres turut memberikan keterangan.
"Kasus ini kejadiannya pada bulan Mei dan keluarga korban laporkan itu secara pidana umum ke Reskrim Polres Halut," ungkap Kasi Propam Polres Halteng, Bripka Busran Hanafi, Selasa (29/6).
Menurutnya, proses hukum di Polres Halut secara pidana umum sudah berjalan. Namun sampai saat ini Polres Halteng belum tahu pembuktiannya seperti apa.
"Dari pihak korban itu melaporkan secara pidana ke Reskrim Tobelo sehingga kami menunggu dan melihat sampai proses itu berjalan seperti apa," terangnya.
Propam Halteng sendiri, kata Busran, akan menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, hari ini juga tim pengamanan internal (paminal) akan turun ke Polres Halut untuk mengecek jalannya penanganan kasus. Polres Halmahera Utara akan melihat pembuktian seperti apa terkait kasus anggotanya itu.
"Apakah pembuktiannya itu terbukti atau tidak terbukti, itu kami belum tahu. Sehingga kami dari paminal akan turun ke Polres Halut," tandasnya.
Sebelumnya, oknum polisi Polres Halmahera Tengah berinisial G (40 tahun) dilaporkan ke Polres Halut atas dugaan mencabuli dan memperkosa dua anak di bawah umur yang masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. Aksi itu dilakukannya sejak 2019 hingga 2021.
Kedua korban merupakan adik ipar terduga pelaku dan anak angkat istri pelaku, M. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga dibantu oleh istrinya.
(sai/ain)