Asa Denny Indrayana Soal Proses Hukum Gugatan Pilgub Kalsel

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jul 2021 02:01 WIB
Denny Indrayana berharap MK tidak terpengaruh 'duitokrasi' saat memproses gugatan kedua Pilgub Kalsel 2020.
Denny Indrayana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terpengaruh dengan 'duitokrasi' atau kedaulatan uang dalam memproses langkah pihaknya yang kembali menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020.

Ia berharap, proses gugatan pihaknya di MK tidak berjalan seperti proses Pilgub Kalsel 2020 dimana terjadi pertarungan antara 'rakyatokrasi' atau kedaulatan rakyat dengan realitas 'duitokrasi' yang kemudian mempengaruhi hasil Pilgub Kalsel 2020.

"Kita yakin dan menaruh harapan bahwa duitokrasi kedaulatan uang tidak mempengaruhi proses yang ada di MK," kata Denny lewat video yang diunggah di akun Youtube miliknya, Denny Indrayana, Rabu (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian mengajak masyarakat berdoa kepada Tuhan agar proses yang berjalan di MK murni penegakan hukum berdasarkan alat-alat bukti. Menurut Denny, hal itu akan membuat harapnnya untuk memenangkan pertarungan di MK terbuka lebar.

Lebih lanjut Denny menegaskan pihaknya tidak meminta MK merespons gugatannya dengan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).

Ia berharap, keputusan MK nantinya ialah mendiskualifikasi paslon Sahbirin Noor dan Muhidin atau membuat total perolehan suara Sahbirin Noor dan Muhidin di Pilgub Kalsel 2020 menjadi nol.

"Kami tidak meminta pemungutan suara ulang supaya prosesnya lebih cepat supaya keadilan konstitusional keadilan pemilu lebih cepat hadir di Kalsel," katanya.

Sebelumnya, Denny yang berduet dengan Difriadi Drajat kembali menggugat hasil perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 ke MK. Denny telah mendaftarkan gugatanya pada Senin (21/6).

Denny mengatakan pendaftaran gugatan itu bukan karena pihaknya tidak mau mengaku kalah, namun lantaran ingin menegakkan Pilgub Kalsel tanpa kecurangan.

"Karena ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel yang luber, jujur, adil, demokratis, tanpa kecurangan, tanpa politik uang, memang amat layak diperjuangkan," ujarnya.

Pemungutan suara Pilgub Kalsel sebenarnya telah diulang di sejumlah daerah pada Rabu (9/6). PSU digelar setelah MK mengabulkan gugatan Denny-Difriadi terkait kecurangan di Pilgub Kalsel.

MK menyatakan ada sejumlah pelanggaran dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. MK pun memerintahkan PSU di sejumlah daerah.

Setelah dilakukan PSU, rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menyatakan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin memperoleh total suara sebanyak 871.123 suara.

Sedangkan Denny dan Difriadi memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara.

(mts/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER