Seluruh Kota/ Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PPKM Darurat

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jul 2021 18:00 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro di wilayah penularan virus corona (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan seluruh atau 27 kabupaten/kota di wilayahnya bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan itu berlaku selama dua pekan sepanjang 3-20 Juli.

PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

"Seluruh 27 kota/kabupaten melaksanakan PPKM Darurat," kata kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Emil mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk diedarkan dan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga mulai Jumat (2/7/).

"Kita ada satu hari besok surat edaran kepada bupati/wali kota akan diedarkan ke RT RW untuk mengedukasi ke masyarakat," ucapnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat diatur dalam beberapa tahapan, menimbang rata-rata kasus harian, dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit. Setiap tahapan akan menentukan level PPKM yang diterapkan di wilayah tersebut.

"Total di Jawa Barat ada 27 daerah yang kita rekomendasi semuanya ikut PPKM. Ada 12 kota/kabupaten masuk kategori merah atau level 4 asesmen kemudian level 3 kurang lebih 14," kata Emil.

"Ada satu yang di level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya tapi kita usulkan ikut PPKM Darurat," sambungnya.

Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
Infografis - Poin-poin PPKM Darurat Jawa-Bali

Emil menyatakan keputusan PPKM Darurat diambil berdasarkan rapat virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut diminta Presiden RI Joko Widodo memimpin penjelasan secara detail kepada media dan masyarakat mengenai pembatasan darurat khusus di pulau Jawa dan Bali tersebut.

Selama diberlakukannya PPKM di Jabar, Emil sudah meminta pihak kepolisian untuk melakukan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Pelanggar, kata dia, akan mendapatkan sanksi dan denda.

"Kami melihat akan ada perubahan penyidikan dari kepolisian dan pihak kepolisian diizinkan untuk tipiring (tindak pidana ringan) kepada mereka yang sudah diingat tetapi kelihatan melanggar secara nyata," kata Emil.

Emil lalu meminta maaf kepada masyarakat kegiatannya akan dibatasi selama PPKM darurat diterapkan demi menekan laju penularan virus corona.

"Saya, gubernur, pak wakil gubernur, forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat karena akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan selama dua minggu ke depan," ujar Emil.

(hyg/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK