Seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial RWA nekat melakukan aksi pembakaran di kantornya sendiri yakni SPBU di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat. Pembakaran dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atas dugaan aksi penggelapan senilai Rp165 juta.
Aksi pembakaran ini diketahui terjadi pada Rabu (2/6) lalu. Usai kejadian, kepolisian bersama dengan pihak pemadam kebakaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengusut peristiwa tersebut.
"Setelah memeriksa saksi-saksi, tim resmob kami mencurigai salah satu karyawati di SPBU tersebut, di mana pada saat kejadian yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto kepada wartawan, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, RWA berhasil ditangkap di sebuah hotel yang berlokasi di Rawasari, Jakarta Pusat pada 13 Juni. Dalam proses pemeriksaan, RWA mengakui perbuatannya yang telah membakar SPBU tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," ucap Adi.
Diungkapkan Ari, aksi penggelapan yang dilakukan RWA itu telah berlangsung sejak 31 Mei hingga 2 Juni senilai Rp165 juta.
"Ini penggelapan, ingin menguasai uangnya saja, untuk foya-foya," ujarnya.
Atas perbuatannya RWA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.