Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Andre Dedy Nainggolan menilai pimpinan KPK tak memberikan jawaban terkait surat keberatan pemberhentian 51 pegawai lembaga antirasuah.
"Kami menganggap pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima," ujar Nainggo, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Nainggo berujar pihaknya hanya mendapat surat balasan berisi penjelasan mengenai kronologis dan rangkaian peristiwa yang sudah termuat dalam pemberitaan media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada salah satu poin surat balasan, kata Nainggo, pimpinan dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis keberatan yang dilayangkan.
Ia menyoroti pernyataan pimpinan KPK yang menyebut, "bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK."
"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami," kata Nainggo, yang sebelum dinonaktifkan pimpinan KPK sempat menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Menurut dia, ketidakmampuan pimpinan KPK semakin menunjukkan tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut TWK alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami juga terus menuntut kepada pimpinan, Sekjen [Sekretaris Jenderal], dan PPID [Pejabat Pengelola Informasi dan Data] KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK kami," ujarnya.
Pimpinan KPK menolak permintaan sejumlah pegawai nonaktif untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021.
Penolakan pimpinan KPK dimaksud tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk mengonfirmasi perihal surat tersebut, namun belum diperoleh penjelasan hingga berita ini ditulis.
(ryn/fra)