KPK Perpanjang Penahanan Angin Prayitno Aji 30 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jul 2021 16:14 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Angin Prayitno Aji bakal ditahan hingga 1 Agustus mendatang.
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Angin Prayitno Aji bakal ditahan hingga 1 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan selama 30 hari terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017, Angin Prayitno Aji.

KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, tersebut.

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP [Angin Prayitno] untuk 30 hari ke depan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak. Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Adapun pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan dimaksud dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.

Sejumlah uang diterima Angin dan Dadan dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank Panin Tbk. pada pertengahan 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima uang sebesar Sin$3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER