Inmendagri PPKM Darurat: Mal Tutup, Kecuali ke Supermarket
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 merinci sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, salah satunya soal penutupan mal dan pusat perbelanjaan.
Aturan itu menjelaskan mal tak ditutup sepenuhnya. Pemerintah memperbolehkan mal yang berisi gerai-gerai usaha sektor vertikal untuk beroperasi sebagian.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d," bunyi diktum ketiga poin e Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Poin c diktum tersebut menjelaskan cakupan sektor kritikal. Sektor itu meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, serta industri makanan dan minuman serta penunjangnya.
Sektor itu juga mencakup petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Adapun poin d diktum tersebut mengatur pembatasan di tempat penjual makanan. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal tidak boleh melayani makan di tempat.
PPKM Darurat akan diterapkan mulai Sabtu (3/7). Pembatasan ini akan berlaku di 122 daerah di Jawa dan Bali hingga 20 Juli.
Kebijakan ini diputuskan pemerintah usai lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran dan kemunculan varian baru virus corona. PPKM Darurat diklaim lebih ketat karena disertai sanksi administrasi dan pidana.
(dhf/psp)